KUPANG, Jawara Post – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali mendapat opini WDP dari BPK Perwakilan NTT atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2017, sebelumnya hasil serupa juga diberikan BPK NTT atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2016.
Setidaknya, ada sejumlah catatan yang direkomendasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK NTT termasuk di antaranya, pengelolaan keuangan dana BOS, Dinas Kesehatan serta aset.
Menyinggung soal pegelolaan aset, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Joni Numseo kepada media ini di ruang kerjanya, Senin siang (27/8) membenarkan pengelolaan aset termasuk di dalamnya beberapa perusahaan daerah baik yang masih aktif dan tidak aktif alias failed.
”Kita punya perusahaan daerah tinggal satu yang masih aktif, perusahaan kantong semen, perikanan dan PD. Kelautan sudah tidak aktif lagi, yang masih aktif cuma Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).”urainya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede dalam sidang paripurna penyerahan LHP BPK NTT juga meminta pemerintah Kabupaten Kupang segera menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi BPK NTT dengan senggang waktu selama 60 hari kedepan.
@sam dominggo