KUPANG, Jawara Post–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, (31/8).
Kasubdit IV Renata Kompol Rudi Ledo SIK. yang didampingi oleh AKP I Ketut Shedra dari Bid Humas Polda NTT dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka tanggal 4 Juni 2018 sesuai dengan LP/B/241M/2018/SPKT.
“ Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah tersangka MP di Soe dan LO di Penfui Timur “ ungkap Kompol Rudi.
Lebih lanjut Beliau menambahkan bahwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (I) ke 1 KUHP.
Saat disinggung mengenai kronologi kasus tersebut kasubdit IV Renata ini menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat tersangka MP merekrut korban Sesdi Meranti Naif ( 18/4/2018 ) dari Soe dan selanjutnya membawa korban ke kupang.
“ sampai dikupang Korban langsung diserahkan kepada tersangka LO untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga “ ungkap Kompol Rudi.
Pada saat itu LO hanya menampung korban dirumahnya selama 1 malam dan keesokan harinya Tersangka LO mengirim korban ke Yayasan Gajah Mada di Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
“ Keberangkatan korban tanpa sepengetahuan orang tua korban dan pemerintah setempat “ jelas Pria yang berdarah asli NTT ini.
Korban berada di Yayasan Gajah Mada selama satu hari dan setelah itu Pimpinan Yayasan Gajah Mada yakni SE Alias A mengirim korban untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga di Pekanbaru dengan gaji 1.400.000,-/bulan.
Namun korban yang telah bekerja selama 21 hari merasa tidak betah karena karena semua pekerjaan dalam rumah dikerjakan oleh korban mulai dari jam 05.00 wita sampai dengan jam 19.00 wita setiap hari sehingga mengakibatkan korban sakit.
Selanjutnya Kompol Rudi menjelaskan korban dikembalikan ke Yayasan Gajah Mada oleh majikan Korban di Pekanbaru atas nama Hasim setelah korban menghubungi Yayasan.
Sesampainya korban di Yayasan Gajah Mada, korban meminta pada pimpinan yayasan untuk memulangkan korban ke Kupang namun oleh pihak Yayasan korban harus menggantikan semua biaya yang telah yayasan keluarkan untuk mengirimkan korban dari Kupang ke Pekanbaru.
“ saat itu korban memberikan Hp nya kepada yayasan sebagai jaminan “ lanjut Kompol Rudi.
Dan setelah itu saudara Korban atas nama Benyamin Lasa datang untuk mengeluarkan korban dari Yayasan Gajah Mada Jakarta.
Lebih lanjut Kasubdit IV Renata mengatakan bersama kedua tersangka diamankan barang bukti berupa :
- Satu lembar Boordingpas pesawat Lion Air dari Kupang ke Surabaya
2. Satu lembar Boordingpas pesawat Lion Air darl Jakarta ke Pekanbaru
3. Satu lembar Boordingpas pesawat Lion Air dari Pekanbaru ke Jakarta
4.Satu lembar Boordingpas pesawat batik air dari Jakarta ke Kupang.