KUPANG, Jawara Post– Aparat kepolisjan daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua orang mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kota Kupang.
Dua mucikari yang ditangkap pada 21 Februari 2019 lalu yakni MD alias AB, 22 tahun dan YDP alias DD, 40 tahun. MD alias AB ditangkap di sebuah hotel di Kota Kupang saat menjual dua Anak Baru Gede (ABG) berinsial HN, 18 tahun dan MWH, 22 tahun.
Setelah dilakukan pengembangan, polisj juga menangkap YDP alias DD di kos-kosan di wilayah Kota Kupang. “Dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit II Subdit IV Renaka Polda NTT, Ajun Komisaris Tatang Panjaitan.
Keduanya, kata dia, telah beroperasi selama dua tahun di wilayah Kota Kupang dan telah melakukan enam kali transaksi dengan modus menggunakan aplikasi Mi Chat untuk menggaet lelaki hidung belang dengan memakai foto profil perempuan cantik.
Selain HN dan MHW, lanjut dia, terdapat tiga korban lainnya yakni IML 22 tahun, MB 21 tahun dan NP 20 tahun.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun penjara.
Ado/jegeg