KUPANG, Jawara Post– Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (Sekjen KAI), Apollos Djara Bonga mengatakan profesi advokat masih sangat terbatas, dilihat dari kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat di daerah Kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tenaga profesi advokat masih sangat kurang. Bahkan ada daerah-daerah yang tidak miliki tenaga advokat. Padahal idealnya di satu kabupaten/kota menimal ada 100 orang,” kata Sekjen KAI, Apollos Djara Bonga, Sabtu, 25 Agustus 2018.
Data KAI tenaga advokat di NTT hanya berjumlah 180 orang yang secara berjejaring memenuhi kebutuhan warga di seluruh kabupaten/kota di NTT untuk membantu serta melayani masyarakat dalam kebutuhan sebagai pendamping hukum.
Secara statistik NTT masih membutuhkan tambahan advokat, namun kualitas dan profesionalisme juga patut di jaga. Selain penyaluran advokat tidak hanya di kota, namun hadir di tiap kabupaten agar kebutuhan masyarakat terlayani dengan baik.
@lid