PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR NTB : Polres Lombok Barat NTB, Berhasil Ungkap Pelaku Di Duga Pemasok Sabu Ke Sekotong

Lombok BaratJawarapost– Polisi menangkap satu orang pengedar sekaligus pemakai narkotika berinisial AM alias A (26), di duga pelaku ini diringkus usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 24,38 gram lebih.

Kapolres Lombok Barat NTB AKBP Heri Wahyudi mengatakan, awalnya sebelum penangkapan dilakukan pihak kepolisian polres lombok barat mendapat informasi bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di pinggir jalan BIL 1 tepatnya di wilayah Tambang Eleh Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat.

“Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah itu tepatnya pada hari senin tanggal 21/1/2019 sekitar jam 16.54 wita, tim buser narkotika polres lombok barat langsung berhasil mengamankan pelaku satu orang.” ucapnya. Rabo.30/1/2019.

Menurut Heri Wahyudi, pelaku AM (26) warga Landah Lombok tengah ini akan memasok barang haram itu ke wilayah sekotong melalui beberapa kurirnya,namun dengan kesigapan tim opsenal sat resnarkoba polres lombok barat dengan cepat melakukan penangkapan.” Memang kalau kita liat sejauh ini para kurir narkotika sejenis Shabu selalu mengarah ke wilayah selatan.” Imbuhnya.

“Dan kami juga sangat mengapresiasi kinerja anggotannya yang selama ini di awal tahun 2019 di banding tahun 2018 penangkapan ini yang lebih besar.”lanjutnya.

Dari hasil penangkapan tersangka AM (26) pihaknya mengamankan beberapa jenis barang bukti antaranya, 1(satu) buah tas selempang dengan warna hitam yang berisi kan satu buah klip plastik bening yang di lapisi isolasi warna hitam yang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 24,38 gram serta 1 (satu) unit Handphone merek nokia dengan warna merah, dan 1(satu) unit sepeda motor honda Vario warna hitam dengan nomer polisi. DK 6281 AF.

“Dari pelaku AM alias A (26) itu polisi mendapat keterangan bahwa ia mendapatkan sabu dari AW dengan alamat dusun Beleke Desa Janapria Lombok tengah.” ungkap AKBP Heri Wahyudi selaku Kapolres Lombok Barat.

“Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan anggota pada tersangka AM (26) ini kita kenakan Pasal 114, ayat 1,2 dan atau 112 ayat, 1,2 dan atau pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.” Cetusnya.

Lalu. M/Lobar



Menyingkap Tabir Menguak Fakta