Lombok Barat, Jawarapost — Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Lombok Barat menangkap Ainul Yakin alis Yakin (20), pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap SR (21), dan SY (23), warga Sayong Lingkok Joet Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Lombok Barat NTB.
Ainul, ditangkap petugas di rumahnya Dusun Batu Putih Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong Lombok Barat pada hari Senin. 17/12/08.
Menurut AKBP Heri Wahyudi, setelah dilakukan intrograsi yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan serta melakukan pemerkosan di rumah korban bersama 6 temannya antaranya, Azhar (42), warga Cendi Manik, Efendi alias Fendi (19) warga Batu Putih Taman Baru, Muhajirin alias Jurin, L.Adnan alias Denan (23), warga Taman Baru, Muhamad Yusup alias Yusup (24) warga Taman Baru Kecamatan Sekotong Lombok Barat NTB.
“ Jadi pasca melakukan aksinya, pelaku langsung bersembunyi di rumahnya kawasan batu putih desa taman baru sekotong dan kita tangkap di sana,” ucap Kapolresta Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi Kamis (3/1/2019).
Heri mengatakan, penangkapan ini berlangsung setelah pihaknya melakukan kros chek di TKP dan meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan alat bukti seperti, 1 (satu) unit Speda motor merek honda scoopy dengan nopol DR 5912 ML warna merah hitam, 1 (satu) buah HP merek samsung Dous warna abu, 1 (satu) batang kayu dan sejumlah pakaian milik korban pemerkosaan.
” Ya sementara ini kita kita terus melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka yaitu Azhar (42) warga cendi manik yang sementara keberadaannya di wilayah sekotong masih nihil dan terus kita lakukan pencarian.” lanjut
Polres Lombok Barat saat ini, sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima pelaku pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap kedua korban SM (21) dan SY ( 23) untuk menggali motifnya.
“Kita akan menggali informasi yang sebanyak-banyaknya untuk mengetahui tentang latar belakang pelaku ini lakukan pencurian dan pemerkosaan ini. Tentunya dari hasil pemeriksaan nanti kita dapat menganalisis untuk mengetahui latar belakang, motif, dan sebagainya,” ucap Heri.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan pasal persetubuhan dengan ancaman kekerasan. “Ya, pelaku ini terkena pasal yang berlapis. Yang jelas hukuman di atas 10 tahun,” tuturnya.
Lalu Muhasan LomBar NTB.