Lombok Barat. Jawarapost – Perusahaan pertambangan biji besi yang di kelola CV Padak Mas yang beroprasi di dusun padak Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Lombok Barat NTB, kini terancam bubar, pasalnya sejumlah lahan wilayah oprasi di klaim milik warga yang di caplok pihak perusahaan CV Padak Mas.
Perusahaan tambang biji besi tersebut kerap menuai komplik dengan pemilik lahan sejak 2015 lalu sampai saat ini menempuh jalan buntu.
Emil Siain salah satu advokat dan konsultan Hukum pihak penggugat, menjelaskan untuk prosesnya mengenai tanah ini sudah di tangani pihak kepolisian Daerah NTB ( POLDA) dan memenangkan oleh klain nya (red- Emil Siain. SH. MH), itu putusan ingkrah dari MA sejak tahun 2015 dan sudah di lakukan ekskusi pengosongan pada saat itu, dan setelah di tahun 2018 sangat di sesalkan setelah ekskusi pengosongan ini di lakukan oleh pihak CV Padak Mas, masuk lagi ke dalam dan terus melakukan kegiatan penambangan padahal separoh dari areal penambangan tersebut adalah merupakan tanah klayennya, baik dari pintu masuk sampai pembuangan limbah.
” Karena secara persuasif kita minta supaya di hentikan tapi tidak di gubris dengan alasan mereka sudha mempunyai ijin, dan yang menjadi persoalan walapun itu ada ijin silahkan saja tapi jangan menggunakan tanah milik klayen kami dan itulah yang membuat pihak klayen kami merasa keberatan sehingga permasalahan ini kita laporkan ke polda.”cetus Emil selaku kuasa hukum pelapor Kamis (31/1/2019).
Menurut Emil, indikator muara permasalahan ini menjadi pemicunya adalah, pihak perusahaan tambang CV. Padak Mas, telah mencaplok tanah seluas 4,8 Hektar atas kepemilikan Jamil Buyung dan terdiri dari beberapa sertifikat yang menjadi kawasan areal penambangan serta tempat pembuangan air termasuk drainase.” Tanpa koordinasi dengan pihak klayen kita terlebih dahulu.” ungkapnya.
Namun tudingan tersebut di tolak Sudi Hartawi selaku Direktur Utama sekaligus Kepala tehnis tambang, CV. Padak Mas tersebut telah beroprasi sejak tahun 2006, sehingga mulai dari penelitian serta ekplorasi berjalan 2 tahun, dalam sistem penambangan pihak CV Padak Mas tidak asal – asalan bahkan pihaknya sudah mengantongi perizinan sehingga dengan persyaratan areal sudah di tunjukan luas dan lampiran dari sertifikat tersebut sehingga keluarlah perizinan.
” Kita juga pernah di mediasi sama bupati bahkan di sana ada sekda ada dari LH serta dari kecamatan bahkan dari pihak penggugat seperti, saudara Jamal Buyung gak hadir dan bukan di situ saja dari pihak kecamatan pun kita sudah di mediasi namun mereka gak datang, maksud saya biar kita selsekan dengan cara musyawarah pada waktu itu.” dalihnya.
Dalam rekontruksi pemetaan lokasi penambangan CV Padak Mas turut hadir, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda NTB, Kabid pemetaan ESDM Provinsi NTB, Unit sidik III Tipiter Satreskrim Polres Lombok Barat di dampingi Kapolsek Lembar, serta Camat Lembar.
AKBP Darsono menegaskan, pemetaan rekontruksi serta dan pengambilan koordinat cek lapangan, dari pengambilan sampel akan di analisa apakah ini over lefing atau tidak karena sampai saat kita belum bisa memastikan.
” Tunggu hasilnya saja nanti, dan masalah keberadaan tambang ini kita masih kaji dulu apakah akan beroprasi atau tidak nanti kita liat karena pengambilan koordinat batas- batas belum rampung.” Ungkapnya.
Hal senada juga di sampikan Muhdasori selaku Bidang penataan Dinas ESDM provinsi NTB, pihaknya akan memulai dari titik koordinat supaya ada kejelasan dari masing-masing pelapor serta pihak yang terlapor bisa kita ketemukan.” Apakah batas tanah yang di kelola pihak CV Padak Mas tersebut menyalahi aturan atau tidak maknya kita cek kelapangan nanti kita liat hasilnya. ungkap Muhdasori Kabid Pemetaan ESDM provinsi NTB.
Lalu M Lobar