PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR NTB : Lahan SMPN2 Gunungsari Terancam di Eksekusi

Lombok Barat. Jawarapost – Ratusan wali murid dan pihak guru melakukan upaya pencegahan atas eksekusi sengketa lahan SMPN 2 Gunung Sari  antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat NTB oleh Pengadilan Negeri Mataram, rencana eksekusi lahan sekolah tersebut pada hari kamis (14/2).

Kepala Sekolah SMPN 2 Gunung Sari Sahrullah menjelaskan kepada masyarakat bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) lahan tempat berdirinya sekolah ini secara hukum sudah menjadi milik ahli waris.

” Sesuai putusan MA sekolah ini,  bukan milik Pemda lagi, melainkan menjadi hak milik penggugat,” jelasnya.

Dengan sudah adanya putusan MA tersebut, proses eksekusi akan dilakukan besok. Tetapi dari hasil komunikasi yang sudah dilakukan ekskusi yang akan dilakukan besok (hari ini-red) secara formal.

Namun sekolah ini tidak akan ditutup, melainkan pihak sekolah masih diberikan kesempatan menggunakan sekolah ini sampai tanggal 30  Juni 2019.” Besok  sekolah ini akan diekskusi, eksekusi formal, namun sekolah tetap bisa dimanfaatkan sampai bulan Juni,” tegasnya.

Walaupun sekolah ini nantinya dieksekusi, lanjut Sahrullah, sekolah yang sudah 23 tahun berdiri yang alumninya sudah tersebar dimana-mana ini akan tetap eksis.  Sekolah ini tidak mungkin akan dibubarkan.

Solusi  yang ditawarkan oleh Dinas Pendidikan  dan  Kebudayaan (Dikbud) Lobar untuk sementara  aktivitas sekolah akan digabungkan dengan SMP 1 Gunung Sari, dengan cara masuk pada siang hari.

Namun tawaran dari Dikbud ini z setelah dilakukan rapat dengan para komite sekolah dan beberapa perwakilan, sebagaian besar tidak setuju, jika harus numpang disekolah lain.” Kita tidak setuju kalau numpang disekolah lain, apalagi masuk siang hari,” ujarnya.

Pihak sekolah juga berharap agar proses ekskusi tidak dilakukan pada pagi hari saat siswa sedang belajar, alasannya agar tidak merusak mental para siswa. Sehingga dari pihak pengadilan setuju ekskusi akan dilakukan pada siang hari setelah siswa pulang dari sekolah.

Camat Gunung Sari M. Mudasir menambahkan, putusan MA tersebut memang sudah final, untuk relokasi sekolah ini, pihaknya mengusulkan akan dipindahkan ke bekas bangunan puskesmas, karena sudah akan pindah ke bangunan yang baru.”  Maret akan beroperasi kita usulkan bisa pindah ke bekas puskesmas,” ujarnya.

Lalu M



Menyingkap Tabir Menguak Fakta