MATARAM, Jawara Post – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) di awal bulan Januari 2020 ini kembali berhasil mengamankan pelaku curanmor inisial DW dan penadah hasil curanmor AR dan SG.
“Ketiganya berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus tersangka RL yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu dan saat ini proses hukumnya sudah tahap II,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S. I. K., M. Si., kepada wartawan saat menggelar Konfrensi Pers Selasa, (14/01).
Artanto menjelaskan bahwa menurut pengakuan dari tersangka DW, ia beraksi di halaman parkir Masjid Raya Kota Mataram dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan satu lagi di garasi rumah korban di Jalan Gotong Royong No. 34 Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Mataram.
Disini pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah dengan modus mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian mendorongnya sampai ke tempat sepi setelah itu tersangka menghidupkannya dengan cara menyambungkan kabel kontak kendaraan tersebut.
Selanjutnya tersangka DW menjualnya kepada tersangka RL. Sedangkan menurut pengakuan tersangka AR, ia mendapatkan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut tersebut dari rekannya inisial MS dan sudah menjualnya kepada tersangka RL.
Menurut keterangan dari tersangka SG ia mendapatkan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam dari tersangka AR dan ia berencana menggadaikannya kepada WP. “Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebutan tersangka DW dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. sedangkan tersangka AR dan SG dijerat dengan pasal 480 KUHPdengan ancaman hukman 4 tahun penjara.
Lalu/tim/JP