Lombok Barat, Jawarapost – Pasca Gempa 5 agustus 2018 berkekuatan 7,0 SR yang meluluh lantakkan pulau lombok NTB khususnya Lombok barat tahun lalu, menyisakan pilu yang mendalam, bagi masyarakat yang terkena dampak.
H.Ahmad Zaenuri selaku anggota DPRD Lombok Barat dari partai PKPI ini berusaha menggandeng beberapa pengusaha guna membangun rumah bagi para korban gempa. Hal ini sudah mulai dilaksanakan, seperti di wilayah Desa Selat Kecamatan Narmada Lombok barat.
“Saya gandeng investor, untuk membangun rumah para korban,” imbuhnya. Jumat (11/1/2019).
Zaenuri menjelaskan, pihaknya secara tehins melakukan loby dengan menggandeng pihak ketiga ( Rekanan) guna membangun rumah warga dengan tenis pihak ketiga nantinya akan membangun terlebih dahulu rumah para korban, tentu juga setelah rumah tersebut jadi nanti pembayaran menggunakan dana bantuan dari para korban yang dicairkan oleh pokmas.
“Ya pihak ketiga membangun dulu rumah untuk korban, pembuatan nanti setelah dana bantuan cair,” tegasnnya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak ribet, mikirin berkas, mikirin RAB, dan sebagainya. Jadi sekarang rumah korban gempa ini dibangun dulu olah pihak ketiga yang sudah ia datang. Nanti setelah dana cair anggota pokmas membayar kepada pihak ketiga.” lanjutnya.
Selama ini pihaknya telah mulai dari wilayah Desa Selat sudah dikerjakan sebanyak 30 unit rumah.
Menurut Zaenuri selaku anggota DPRD dari partai PKPI, untuk bisa menjalankan cara seperti ini, tidak mudah. Karena harus mencari investor yang benar-benar memiliki modal besar untuk membangun ribuan rumah.
“Kalau cara ini tidak dilakukan, yang kasihan juga masyarakat selaku korban, karena sampai kapan mereka harus menunggu untuk bisa memiliki rumah, rencananya, ada sekitar 50 rumah yang akan dibangun, saat ini sudah ada tiga investor yang sudah didatangkan untuk bisa membangun rumah korban gempa yang ada di Selat Narmada.” Jelasnya.
Lalu Ratnawi Kabid Perumahan Dinas Perkim Lobar secara terpisah menjelaskan, pihak ketiga atau kata pengusaha dipersilahkan dan dibolehkan membangun rumah korban gempa, tentunya diawali dengan kontrak kerjasama antara Pokmas dengan investor yang mau membangun rumah tersebut.
“Secara konsekwensi rumah yang dibangun oleh investor adalah rumah tahan gempa dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Detail Enggenering Design (DED) yang telah ditetapkan pemerintah.” ungkapnya.
Lalu Muhasan/ Lobar NTB.