PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR NTB : AJI Mataram Desak Polisi Usut Persekusi Jurnalis Radar Lombok

MATARAMJawara Post – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengutuk aksi persekusi terhadap Fahmi, jurnalis Radar Lombok Senin (10/12) sore kemarin di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

Dalam  persekusi terhadap jurnlis Radar Lombok tersebut, Polres Lombok Barat didesak mengusut dan memproses hukum pelaku pengeroyokan diduga pendukung salah satu calon kepala desa.

Kekerasan apapun alasannya tidak dibenarkan, apalagi sasarannya jurnalis yang menjalankan profesi dan dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999. Menurut keterangan korban, sekitar Pukul 17.10 Wita mendengar kabar gaduh di Dusun Jerneng Kalijaga, desa setempat.

Diketahui Dusun Kalijaga adalah asal Sahirpan, calon kepala desa yang kalah.  Fahmi tinggal di Dusun Jerneng Mekar, dusun tetangga calon kepala desa incumbent tersebut. Jarak rumahnya dengan Dusun  Jerneng Kalijaga hanya sekitar 100 meter.

Fahmi mengaku berniat meliput peristiwa itu dan melanjutkan perjalanan ke Desa Langko Kecamatan Lingsar Lombok Barat. Kebetulan Pilkades di sana juga sedang ricuh.

Belum sampai ke dusun itu, Fahmi melihat kerumunan warga yang terlihat sedang panas, hendak mendatangi rumah salah satu tokoh masyarakat yang diduga memicu kekalahan petahana.

Tiba-tiba, ada warga yang meneriakinya dan mengarahkan telunjuk kiri memberi isyarat larangan meliput. Ada juga warga yang mengintimidasi dan memaksanya pulang. Warga lain yang terprovokasi tiba tiba menyerangnya. Beberapa pukulan mendarat ke wajah Fahmi menyebabkan beberapa bagian wajahnya lebam, sementara sebagian lainnya   berusaha mengamankan Fahmi dari aksi pengeroyokan itu.

Di antara massa ada yang berusaha merampas handhpone-nya karena mengira Fahmi mendokumentasikan kerumunan tadi. Sempat berusaha mempertahankan smartphone, namun pukulan kembali mendarat mengenai pelipis mata kiri. Handphonenya pun dirampas.

Setelah dilerai warga lainnya, Fahmi akhirnya pulang. Meski jadi korban, ia tetap melanjutkan liputan ke Desa Langko dengan mencari alternatif jalan lain. Sekitar Pukul 21.00 Wita, ia ditemani sejumlah jurnalis melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuapi. Pagi ini laporan akan dilanjutkan ke Polres Lombok Barat dan menggelar audensi dengan Kapolres, AKBP Heri Wahyudi.

Kepada AJI Mataram, Fahmi mengaku heran dengan tindak kekerasan dilakukan massa pendukung calon kepala desa, karena dalam berbagai kegiatan hingga tahap kampanye tidak terlibat apalagi sebagai tim sukses.

Atas peristiwa itu, AJI mendesak Polres Lombok Barat segera mengambil tindakan penyelidikan dan memproses hukum para pelaku. Jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan karena bagian dari ancaman kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang. Dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, kekerasan adalah bagian dari cara menghalangi pers menjalankan profesi, diancam dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 Juta.

Kejadian serupa tidak saja dialami Fahmi. Sebelumnya jurnalis Radar Mandalika, Tarnadi diintimidasi 23 Oktober lalu oleh massa pendukung calon kepala desa Durian Kecamatan Janapria Lombok Tengah. Sebagai gambaran, Pilkades di beberapa tempat di NTB memang berlangsung panas dan  berujung aksi intimasi dan perusakan fasilitas di desa. Potensi konflik yang tinggi pada Pilkades mewajibkan Jurnalis tetap menjunjung tinggi kode etik sesuai Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Pers dan penjabaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur soal netralitas jurnalis.

Lalu Mohasan



Menyingkap Tabir Menguak Fakta