Kali ini dari Kepala Project Manager. PT Prima Indonesia Persada (PIP) Jo Paulus Henry Yohan, juga dinyatakan sebagai tersangka, karena perusahaan yang dipimpinnya itu telah melakukan pengrusakan lingkungan di Kawasan Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kepulauan Buru, Maluku
PT PIP melakukan dumping limbah B3 berupa sludge limbah hasil olahan ke media lingkungan hidup secara open dumping tanpa izin, tidak memiliki izin dumping, tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar, tidak memiliki TPS limbah B3 Sludge/Tailling, dan tidak menjalin kerjasama dengan pihak ke-3 untuk kelola limbah B3.
“PIP diduga melanggar Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kombepol Sulistyono, melalui Kabid Humas Polda Maluku, Kombespol Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2018.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/N 25/I/2019/Bareskrim, tanggal 7 Januari 2019, PIP yang beralamat di Jalur H Dusun Wamsait, diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan cara pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar.
Untuk persoalan pengrusakan lingkungan, Subdit II Bareskrim Polri telah memeriksa 26 orang baik karyawan PIP, pihak Dinas Lingkungan Hidup, maupun unsur pemerintah Provinsi Maluku serta para ahli pada bidang lingkungan hidup.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain sebanyak 13 orang karyawan PIP, 2 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, 6 dari Pemrov Maluku, dan sejumlah ahli yakni 2 dari puslabfor mabes Polri, dan masing-masing 1 orang dari ahli lingkungan hidup/limbah B3 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, bidang Korporasi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan bidang Hukum Pidana Universitas Padjajaran,” terangnya.
Rangkuti