Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta itu, kini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah Tim Intel Kejari Ambon melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di SMP Negeri 8 Leihitu.
“Saat ini Penyelidik sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS SMP Negeri 8 Leihitu. Dan status kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan setelah dilakukan Puldata dan Pulbaket oleh Tim Intel,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, La Ode Amili, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin, 3 Semptember 2018.
Dikatakan Amili, di tahap penyelidikan ini, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, termasuk pihak sekolah, untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Dari hasil sementara penyelidikan, diduga kuat anggaran dana BOS tersebut ditilep untuk kepentingan pribadi pihak SMP Negeri 8 Leihitu,” jelasnya.
@rio