PROBOLINGGO, Jawara Post~~Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum didampingi oleh Wakapolresta Kompol Djumadi dan Kasat Narkoba AKP Dodik Wibowo, melaksanakan konferensi pers terkait dengan hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek, priode Agustus 2018 di Loby Mapolresta Probolinggo.
Dalam press release tersebut, Polres Probolinggo menghadirkan 8 pelaku narkoba. Para pelaku terlihat tertunduk malu. “Para pelaku narkoba ini berhasil kami tangkap, atas hasil kerja keras bersama seluruh masyarakat Kota Probolinggo. Karena tanpa bantuan masyarakat kami tidak bisa mengungkap kasus ini sendiri,” kata Kapolresta Probolinggo.
Dalam penangkapan ini, delapan tersangka yang berhasil diamankan diantaranya adalah, DK (22), AT (24), HO (41), AB (19), M (20), DD (22), “I” (22), serta “S”, 27 tahun. “Dari kedelapan tersangka ini, jajaran Polresta Probolinggo berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1,97 Gram shabu dan 3846 butir pil trihexylpenidil,” tukasnya.
Rilis ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Probolinggo bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Indonesia, terutama di wilayah hukum Polresta Probolinggo. “Wilayah hukum Polresta Probolinggo harus bersih dari peredaran Narkoba,” tegas Kapolresta Probolinggo.
Semua pelaku yang ditangani Penyidik Satresnarkoba yang dilaksanakan secara professional transparan dan akuntabel. “Setiap perkembangan kasusnya kami selalu kabari keluarganya,” imbuh Kapolresta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara.
@din/sub