PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR MALANG : Didapati Sebar Ujaran Kebencian, Guru Honorer Dijemput Polisi

PROBOLINGGO, Jawara Post– Seorang guru Honorer Madrasah, berinisial Y (30), warga Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Proobolinggo, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Pasalnya, ia diketahui melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI Jokowi, lewat medsos Facebook.

Ujaran kebencian itu, diunggah melalui group facebook Suara Rakyat Probolinggo. Demi kepentingan penyidikan, wanita berkerudung ini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.

Wanita berinisial Y ini, dituduh menyebarkan foto pertemuan yang mirip Presiden Jokowi dengan mantan Presiden ke 5 RI Megawati yang sedang berdiri di Partai bergambar palu dan arit. Unggahan tersebut langsung viral dan memantik reaksi kesigapan aparatur penegak hukum (APH). Ia digelandang polisi dengan busana muslim beekerudung biru.

YY menyebarkan foto itu, lewat akun FB miliknya bernama Ardiansah Yuna. Dalam postingan yang diunggahnya, langsung mendapatkan respon tak sedap dari ratusan netizen. Yang akhirnya dilakukan penyelidikan dan diamankan polisi di Mapolres Probolinggo, Kamis (30/8/2018).

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad menjelaskan, pihaknya mengamankan YY setelah dilakukakn patroli cyber di group FB SRP. Yang ditemukan sebuah gambar dan tulisan yang diedit. “Atas temuan itu, kami lakukan penyelidikan dan mengecek gambar itu, yang ternyata adalah gambar editan. Karena terbukti melakukan ujaran kebencian itu, polisi mencari tahu keberadaan tersangka, dan mengamankannya, pada Rabu (29/8/2018) kemarin,” kata Kapolres Fadly.

Menurut mantan Kapolres Tuban ini, tersangka berprofesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah Madrasah di desanya.“Atas perbuatannya tersangaka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Fadly.

Atas perbuatan itu, tersangka langsung melakukan permintaan maaf, utamanya kepada Presiden RI Jokowi dan Megawati, bahwa dirinya telah khilaf melakukan hal tersebut. “Saya minta maaf atas kehilafan dan perbuatan saya yang telah menghina bapak Prerisiden dan ibu Megawati. Saya bettul – betul khilaf, saya berjanji tidak akan mengulagi perbuatan itu lagi. Kepada bapak Kapolres Probolinggo, saya mohon maaf beribu maaf,” ratapnya, menangis dengan suara serak berderai air mata.

Sambil sesungukan, isak tangis sedu sedanya YY berulang kali berucap meminta maaf kepada semua pihak. Ia mengaku khilaf dan berjanji tak akan mengulanginya kembali.

@sub/red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta