SAMPANG, Jawara Post—Ratusan pengguna kios di pasar besar Srimangunan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam diusir.
Hal itu, sesuai tuturan dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Joko Suharyanto jika pengguna kios yang di dalam surat bukan tangan pertama maka harus dikosongkan.
“Biarkan mereka teriak bilang beli. Tetap kami usut dan ungkap terlebih dahulu,” katanya, Rabu (24/10/2018).
Pihaknya akan mengungkap satu persatu dari ratusan kios pasar Srimangunan pasca ada dugaan praktik jual-beli oleh oknum petugas pasar inisial M dan S yang ditangkap dua hari lalu.
Pengungkapan kasus mengacu pada data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang.
“Jadi, jika bukan atas nama sendiri maka pedagang siap-siap diusir, karena siapa tahu oknum petugas pasar yang jual kios,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Pengelolaan Pasar, Disperdagprin Sampang, Sapta Nuris Ramlan menyampaikan, jumlah kios di pasar Srimangunan kurang lebih sebanyak 851 kios. Sedangkan losnya sekitar 700.
“Kami perintahkan teman-teman melakukan pendataan kios. Siapa pemilik kios pertama dan pemilik terakhir. Hari ini sudah dilakukan pendataan di pasar Srimangunan,” tandasnya.
Rafi/Anek
Biro Sampang