SUMENEP, Jawara Post – Sedikitnya empat perempuan dan tiga laki-laki diamankan tim gabungan dari Dinas Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (23/10/2018) pukul 22.00 Wib.
Mereka diamankan di salah satu ruangan karaoke JBL, sedang karaoke dan pesta Minuman Keras (Miras) jenis bir bintang. Ke tujuh orang yang diamankan itu adalah R (18), warga Batuputih Daya, F (18), warga Pandian, dan Y (17) warga Pamekasan serta CH (35), warga Kepanjin. Selain itu, AS (45) warga Kelianget Barat, S (26) warga Manding, dan SR (22) Kalianget Timur.
Baca juga : Kiai Modin Teja, Penyambung Mata Rantai
“Selain tujuh orang itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa tempat dan sisa minuman keras,” kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumemep, Fajar Santoso, Rabu (24/10/2018).
Ia menyampaikan, selain mengamankan tujuh orang yang pesta miras, penegak perda ini memberikan surat teguran terhadap pengelola JBL. Sebab, sesuai izin yang dimiliki, JBL ini merupakan rumah makan dan tidak menyediakan kamar karaoke.
“Kami juga menyampaikan teguran pada pengelola JBL. Ini terkait penyediaan kamar karaoke yang tidak ada dalam perizinan,” ucapnya.
Simak : RADAR MADURA : Gadis Difabel Diperkosa Tamu Kakaknya Sendiri
Pihaknya berjanji akan terus menggalakkan razia terhadap rumah makan, rumah kos dan hotel, baik secara gabungan maupun mandiri. Sebab, banyak tempat di Bumi Sumekar ini yang dijadikan tempat mesum dan melanggar perda.
“Kami juga razia PKL yang berjualan di trotoar. Ini kami lakukan sesuai dengan amanat perda yang ada,” tukasnya.
Arifin/Desy
Biro Sumenep