PAMEKASAN, Jawara Post~~Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak mempunyai kewenangan dalam hal tata niaga garam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, Sabtu (18/8/2018).
Pihaknya mengaku hanya sebatas melakukan koordinasi dengan Perusahaan garam, salah satunya PT Garam Persero.
“Memang tidak ada aturan yang memberikan wewenang pada kami untuk mengawasi tata niaga garam,” tandasnya.
Bahkan pihaknya angkat tangan apabila ada kejadian yang tidak diinginkan oleh para petani, semisal potongan harga yang diterapkan oleh PT Garam Persero saat membeli garam rakyat.
“Kita bisa apa, tentu kita tidak mau ikut campur kalau tidak ada aturannya,” ungkap Bambang.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pamekasan, Samsuri menyebutkan, PT Garam Persero telah memberlakukan kebijakan yang dinilai merugikan petani garam.
Disebutkan ada potongan harga sebesar Rp200 ribu per ton yang dibebankan kepada setiap petani garam atas garam kualitas satu (KW 1). Namun, untuk garam KW 2, pihak PT Garam Persero menolak untuk melakukan pembelian.
@hasin