PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR MADURA : Nekat Setubuhi Gadis ini, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

SAMPANG, Jawara Post–‘Nekat setubuhi gadis berinisial RF (15), seorang pemuda berinisial AH (16), warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi.

Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menjelaskan, peristiwa pencabulan di Desa Krampon terjadi pada Agustus 2017. Saat itu, korban diajak tersangka ke rumahnya. Kemudian sesampainya di rumah kira-kira jam 10.00 WIB, tersangka nekat membawa korban ke dalam kamarnya.

Saat berduaan dengan kondisi kamar terkunci, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah itu, tersangka berjanji akan menikahinya jika hamil.

“Tersangka bawa korban ke kamarnya lalu dikunci. Kemudian tersangka memaksa korban sambil membuka baju korban dan pada akhirnya korban disetubuhi,” tuturnya saat rilis, Jumat, 21 September 2018.

Peristiwa itu, lanjut Kapolres AKBP Budi, pada 21 Juli 2018 pelaku dilaporkan oleh M Jusli (35), yang tidak lain merupakan paman korban.

“Penangkapan tersangka atas pelaporan dari keluarga korban. Sedangkan barang bukti yang kami amankan yaitu kaus lengan panjang warna hijau, celana jean warna hitam dan 1 lembar hasil USG dari rumah sakit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AH terjerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yaitu paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

@MUHLIS


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta