PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR MADURA : Empat Kali Nyolong Pikap, Residivis ini Didor Polisi di Yogyakarta

SAMPANGJawara Post—Saiful Anwar (27), seorang residivis curanmor, warga Dusun Tedunan, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdug, Kabupaten Sampang, harus didor dengan timah panas oleh polisi saat berusaha kabur ketika dilangsungkan penyergapan di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, Minggu, 16 September 2018 lalu.

“Kami tembak karena berusa kabur saat dilakukan penangkapan di Jogja. Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kami dan juga dibantu polisi di Jogja,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, kemarin.

Penangkapan spesialis curanmor ini berawal dari pengembangan peristiwa hilangnya mobil pikap L300 nopol M 8549 NB, milik korban bernama Matsekki (41), warga Dusun Kon Kokon, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, pada 27 Agustus 2018 lalu. Sekitar pukul 03.00 wib, mobil pikap korban yang diparkir di rumahnya raib digondol maling. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada polsek setempat.

“Alhasil, mobil korban ditemukan di tangan Kurdianto, warga Dusun Duko, Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan. Kami mengamankannya dua hari setelah pelaporan korban,” ceritanya.

Dihadapan awak media, residivis ini mengku telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sampang, diantaranya di Kecamatan Ketapang, Kedungdung dan Tambelangan. Sedangkan satu mobil pikap hasil curiannya dijual seharga Rp 20 juta ke wilayah Kabupaten Sampang, Pamekasan dan Bangkalan.

“Empat mobil pikap yang kami curi di rumah orang, uangnya buat jalan-jalan. Saat beraksi itu ada tiga sampai empat orang dengan tugas dan peran yang berbeda. Kalau saya sebagai supir, kalau yang nyuri ada, namanya hasyim,” tutur Saiful Anwar dihadapam awak media.

Lebih jauh, AKBP Budi mengatakan, untuk Syaiful Anwar disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan Kurdianto disangkakan pasal 480 ayat 1 KUHP, jo pasal 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Sekarang masih ada tiga orang yang masih DPO yaitu HSM, ARD dan ND,” tandasnya.

@muhlis



Menyingkap Tabir Menguak Fakta