PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR KALIMANTAN : Pedagang Buah di HIMBAU Jaga Kebersihan

BARULICIN, Jawara Post – Wilayah Kalimantan Selatan sedang memasuki panen buah-buahan. Tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu. Alhasil, berbagai jenis buah membanjiri kabupaten berjuluk Bumi Bersujud ini.

Di sepanjang Jalan Raya Batulicin hingga Jalan Transmigrasi, Kecamatan Simpang Empat terlihat banyak pedagang musiman yang menjajakan buah jualannya seperti durian, cempedak, rambutan dal lain sebagainya.

Buah musiman tersebut dibawa dan dijajakan menggunakan mobil pickup, bahkan ada pula yang dibawa dengan motor roda dua. Buah yang datang dari luar daerah itu dijual dengan cara dihampar di pinggir jalan.

Melihat ramainya pedagang buah musiman ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu meminta para pedagang buah agar dapat bekerjasama menjaga kebersihan lingkungan, utamanya dari sampah kulit buah-buahan agar tidak berserakan di lokasi sekitar tempat mereka berjualan.

“Imbauan menjaga kebersihan lingkungan ini sebelumnya juga sudah kami berikan kepada para pedagang buah melalui pendekatan langsung oleh petugas DLH yang melakukan komunikasi ke pedagang,” kata Kepala DLH Tanbu Rahmad Prapto Udoyo melalui Kasi Pengelolaan dan Penanganan Sampah, Wahyuni.

Bakan hanya mengimbau dengan cara melakukan komunikasi langsung, upaya lainnya yang dilakukan DLH agar lingkungan tetap bersih juga dengan memasang baleho agar membuang sampah pada tempatnya.

Sementara itu, terkait pedagang buah musiman yang berjualan dipinggir jalan, Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu juga mengingatkan agar berjualan pada tempatnya.

“Kami ingatkan pedagang buah musiman ini jangan berjualan ditempat yang dilarang. Utamanya di jalur hijau, trotoar, dan badan jalan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, H Riduan, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, M Jaelani.

Jaelani mengatakan, terkait penanganan pedagang kaki lima (PKL), Tanah Bumbu ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. “Selama tidak melanggar jalur hijau dan tidak melanggar Perda, maka boleh saja berjualan,” kata Jaelani.

Slamet Riadi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta