PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR KALIMANTAN : MASUK GANG SEPI, GADIS DIGENJOT TEMANNYA

KUBURAYA, Jawara Post—Tengah malam, gadis 16 tahun diajak jalan-jalan teman prianya. Lalu dibawa ke gang gelap, dipeluk dan ditindih. Terjadilah malam durjana itu, ironis.

Seorang pemuda 18 tahun berinisial So alias Iyan ditangkap polisi. Pemuda itu diduga melakukan pemerkosaan atau persetubuhan paksa terhadap teman wanitanya, Melati (16)-nama samaran.

Iyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pontianak-Polda Kalbar. Hingga hari ini, Selasa (25/9/2018), pemuda warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, itu masih dalam pemeriksaan intensif.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, korban masih di bawah umur dan masih sekolah. “Persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan terjadi pada Senin 17 September 2018, pukul 01.00 WIB,” terangnya.

Baca pula :

Menurutnya, awalnya Iyan menjemput korban dari rumahnya. Ia kemudian mengajak jalan-jalan. Korban kemudian dibawa ke Jalan Raya Rasau Jaya. Di tempat gelap, korban kemudian dibawa masuk ke dalam gang di jalan itu.

“Di lokasi, tersangka Pian memeluk dan mencium korban. Kemudian, terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” katanya.

Usai menyetubuhi korban, Iyan mengantar gadis itu pulang ke rumahnya. Curiga anak gadisnya pulang dini hari, orangtuanya pun menginterogasi Melati. Gadis itu menceritakan peristiwa pahit yang baru saja dialaminya.

Paginya, orangtua korban membawa Melati ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk membuat laporan. Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku tak lama setelah menerima laporan korban.

“Kita awalnya mengamankan teman dia yang ikut menjemput korban. Kemudian kita minta tunjukkan rumah tersangka utama. Dia sudah ditangkap dan kita tahan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

@mesa


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta