KETAPANG, Jawara Post—Petugas Sat Res Narkoba Polsek Kota, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP H. Iriawansyah berhasil meringkus dua pria yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Selain pelaku, polisi juga langsung mengamankan sejumlah barang bukti (BBn), Kamis (27/09/2018).
Keduanya masing – masing berinisial Nh (24) dan ZL. “Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. NH, 24 tahun ditangkap dijalan PLTD, Kelurahan Sukaharja, RT 029 RW 006, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Ini hasil dari pengembangan kasus.
“Lalu, Reskoba menangkap lagi ZL, ia tercatat sebagai warga jalan Maijen Sutoyo, daerah Transito, Rabu 26/9 2018,” kata Kasubag Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip.
Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat, Sik., MH., mengatakan bahwa awalnya mendapat informasi dari seorang pria pemilik narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap NH, 24 dirumah nya .
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu- sabu yang disimpan di jaket merah nya didalam kotak bekas pagoda pastiles ada 10 plastik clip bening berisi 1,2 gram yang diduga sabu , dan petugas menemukan uang Rp 2,017000 yang diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu , Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sabu dibelinya dari ZL” ujarnya.
Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap Zul, dirumah nya. “Dari Zul ditemukan satu kantong plastik clip bening berisi 0,30 gram narkoba jenis sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp 5 045000; dan dia mengaku benar telah menyerahkan sabu kepada NH ” ucapnya.
Dari kedua pelaku disita barang bukti sabu- sabu dengan berat kotor 1.2 gram, dan 0,30 gram 10 kantong plastik clip bening, dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah sendok, alat isap sabu dan timbangan elektrik digital , 1 buah dompet, berisi kan uang Rp400.000.
“Saat ini keduaya masih dalam pemeriksaan secar,” pungkasnya.
@abd/din