Selanjutnya TPS yang melakukan PSU ialah TPS 37 dengan jumlah DPT sebanyak 158 dan berada di Kabupaten Barito Utara.
Dia menerangkan, PSU dilakukan karena di TPS tersebut ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB kemudian menggunakan KTP elektronik atau suket tetapi tidak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya atau bukan penduduk setempat.
Hal telah memenuhi ketentuan PSU sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d
Dia menerangkan, PSU dilakukan karena di TPS tersebut ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB kemudian menggunakan KTP elektronik atau suket tetapi tidak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya atau bukan penduduk setempat.
Hal telah memenuhi ketentuan PSU sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d.
Ani/fakima