PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JP : Usai Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Digarap Bergilir

SURABAYA, Jawara Post– Teler usai dicekoki miras, gadis 16 tahun dibawa ke penginapan, lalu diperkosa secara bergilir. Kedua pelaku adalah Tomi Estrada (35), warga Jalan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Driver ojek online ini menggilir korban bersama temannya, Rizal Aliftian (22), warga Jalan Panjang Jiwo, Surabaya.

Keduanya ditunjukan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (10/1/2019). Baik, Tomi mau pun Rizal sama-sama mengenakan baju tahanan. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijebloskan ke sel tahanan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (7/1/2019) lalu.

Awalnya saat korban yang masih berusia 16 tahun diajak oleh temannya berinial IC (16) untuk menemui Rizal. Rizal adalah pacar IC. Rizal kemudian mengajak mereka ke sebuah bengkel di kawasan Pandugo untuk menemui Tomi.

Tomi kemudian mengajak mereka pesta minuman keras (miras). Korban awalnya tidak mau, tetapi tetap dipaksa menenggak miras. Dini hari, pesta miras itu rampung. IC diantarkan Tomi ke rumahnya. Sementara korban diantarkan Rizal.

Tetapi Rizal berbelok arah. Bukannya diantarkan ke rumah, Rizal justru mengantarkan korban ke sebuah penginapan di kawasan Rungkut Madya. Rupanya kedua tersangka sudah berniat memperkosa korban.

“Korban bukan diantar pulang, malah diajak tersangka R ke penginapan. Korban yang saat itu dalam kondisi mabuk kemudian diperkosa,” ujar AKP Ruth.

Rahasia kecil dari kehidupan intim sempurna
Tomi kemudian datang ke penginapan tersebut. Sama seperti Rizal, Tomi juga memperkosa korban. “Saat itu korban yang masih dalam kondisi mabuk sempat menolak berhubungan badan. Namun tersangka memaksa. Korban dipaksa dan didorong ke kamar,” jelasnya.

Korban akhirnya berhasil kabur saat Rizal dan Tomi tertidur. Korban segera melapor ke polisi. “Kedua tersangka kami amankan saat masih berada di dalam penginapan dalam kondisi mabuk,” tandasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Yus/santana



Menyingkap Tabir Menguak Fakta