PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JP : Unit Reskrim Polsek Tambora Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkotika

JAKBARJawara Post—Dalam Kurun waktu satu Minggu pertama di bulan November 2018 Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus narkoba. Dari kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH beserta Panit Narkoba Iptu Subartoyo,SH mengatakan, ini adalah Hasil Opreasi Penindakan penyalahgunaan Narkoba,dan dalam satu Minggu di awal bulan Polsek Tambora menangkap tiga orang pengedar narkoba.

Pertama MU (26) yang ditangkap di Jl Kota Bambu Selatan Rt 02/05 Kel Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. “Dari tangan tersangka MU polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil sabu berat brutto 0,34 gram dan satu buah sandal sebelah kiri,” tutur AKP Supriyatin Minggu (04/11/2018).

Simak  : RADAR SULAWESI: Usai Hamili Anak Orang, Oknum Kadis DIKBUD BUTENG Hampir Lari Dari Tanggung Jawab

AKP Supriyatin menjelaskan, selanjutnya Anggota menangkap tersangka DH (23) di Tanggul Banjir Kanal Rt 05/01 Kel Kota Bambu Selatan Kec Palmerah Jakarta Barat.Saat digeledah dari tubuh warga Kebon Kacang Tanah Abang itu Anggota menemukan barang bukti berupa satu paket plastik kecil sabu berat brutto 0,18 gram.

Kemudian yang ketiga, Polisi menangkap AF (23) di Jl Krendang Barat Rt 11/05 Kel Krendang Kec Tambora Jakarta Barat.

Dari AF Polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik kecil sabu berat brutto 4,56 gram, Uang tunai senilai Rp 1.200.000, satu buah hp merk samsung warna hitam, satu buah timbangan elektrik dan satu dus hp merk Maxtron.

“Tiga orang yang kami tangkap ini diduga sebagai pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” tuturnya.

Baca juga :  RADAR SULAWESI : Sahrul Ancam Pidanakan Kadis PMD Sultra

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di antaranya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zajro
Biro Jp Grup


Menyingkap Tabir Menguak Fakta