JAKARTA, Jawara Post –Polsek Setiabudi berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu yang beranggotakan enam orang di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019).
Tersangka IAT (19), IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59), dan CP (66), kini meringkuk di Mapolsek Setiabudi. Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simanggungsong menerangkan terungkapnya uang palsu ini berawal laporan warga yang merasa kena tipu.
“Modusnya tersangka minta meminjam uang Rp700 ribu lewat rekan korban. Lalu korban mentransfernya,” ungkapnya. “Tersangka mengembalikan uang Rp700 ribu yang dipinjamnya dengan uang palsu. Korban curiga karena setelah ke bank ternyata uang tidak terima.”
Polisi pun menelusuri kasus itu. Salah satu tersangka kemjudian ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Kemudian kami kembangkan, lima orang lainnya kami amankan secara terpisah. Mereka ini kelompok pengedar uang palsu. Dan kami amankan barang pencetakan uang palsu,” tutur AKBP Tumpak.
AKBP Tumpak mengatakan masih memburu pencetak uang yang kabur. “Pencetaknya kabur masih kami buru. Para tersangka ini sekali mengedar uang palsu sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta dan disebar buat beli pakaian, warung rokok,” tegas AKBP Tumpak.
Barang bukti yang diamankan berupa pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu total Rp4,2 juta, empat printer, mesin laminating, dua laptop, ribuan kertas minyak bahan upal.
“Satu di antaranya residivis kasus yang sama IR,” imbuh kapolsek. Keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo 245 KUHP jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dipalsukan dan diedar dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Jwr bogor