PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JP : Polemik Pemugaran Cagar Budaya Akan Dibawa ke Mabes Polri

Gedung Eks Karesidenan Besuki (4)

“Kita mendesak keseriusan DPRD Situbondo untuk segera membentuk pansus penyelamatan cagar budaya”

SITUBONDO,Jawara Post – Polemik pemugaran gedung eks Karesidenan Besuki yang diduga tidak melibatkan ahli cagar budaya disikapi serius oleh sejumlah kalangan yang masih peduli dengan peninggalan sejarah. Bahkan, muncul usulan agar ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Situbondo. Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar, Rachmad, Jumat (05/10/2018) siang.

Mantan Wakil Bupati Situbondo itu menyatakan, bahwa Partai Golkar mendesak kepada DPRD Situbondo untuk membentuk pansus penyelamatan cagar budaya di Situbondo. “Menurut kami tidak cukup Komisi I dan Komisi IV untuk memanggil Polres atau pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat bila digelar nantinya. Mengapa? Karena ini menyangkut sejarah 4 kabupaten, Situbondo, Bondowoso, Jember, Banyuwangi dan pelestarian cagar budaya,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sangat greget tatkala cagar budaya yang bersejarah tinggi itu, dipugar tanpa melibatkan tim ahli. Rachmad juga membeberkan kronologi upaya penyelamatan gedung bersejarah itu sebelumnya.

Baca : RAADAR JP : Merubah Bentuk Cagar Budaya Masuk Kategori Pidana

Ia menceritakan, tahun lalu, melalui Rapat Paripurna Pembahasan dan Persetujuan APBD tahun 2018, Fraksi Partai Golkar juga sudah mengingatkan Pemerintah Kabupaten tehadap rencana hibah kepada Polres Situbondo untuk pemugaran atau revitalisasi kantor Karesidenan Besuki.

“Pendapat Fraksi nomor 1 tanggal 3 November 2017, kemudian pada saat Pandangan Umum Fraksi terkait Pembahasan dan Persetujuan APBD tahun 2018 tanggal 27 November 2017 lalu nomer 6, kita juga mempertanyakan kepada pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Selanjutnya, pada saat pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan APBD tahun 2018 nomor 4 tanggal 28 November 2017, pihaknya juga menjelaskan bagaimana status kepemilikan dari kantor eks Karesidenan Besuki berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan pendapat akhir faksi.

“Undang undang RI nomer 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya khususnya di pasal 77 ayat 1 disebutkan, pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya yang rusak, dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat dan atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi,” terangnya.

Baca pula : RADAR JP : Restorasi Atau Upaya Penggelapan Situs

“Di ayat keduanya, pemugaran harus memperhatikan A. Keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya atau teknologi pengerjaan. B. Kondisi semula dengan tingkatan perubahan sekecil mungkin. C. Penggunaan teknik atau metode bahan baku yang tidak bersifat merusak. D. Kompetensi bidang pemugaran,” papar Rachmad .

Dalam hal ini, imbuh dia, Partai Golkar mempertanyakan kompetensi pelaksana di bidang pemugaran yang bisa dipahami dari pasal 77 ini sebelum pekerjaan dilakukan oleh pelaksana. Semestinya, pelaksana kegiatan mengajak tim ahli cagar budaya yang di dalamnya ada arkeolog untuk menentukan bahan atau bentuk tata letak yang perlu di rehabilitasi.

“Jadi tidak semua bahan, bentuk itu direhabilitasi, seperti foto-foto yang beredar di media sosial, pintu utama itu yang kita ketahui adalah kondisi kayunya masih kokoh, kemudian diganti dengan cor, kemudian balok penyangga juga diubah,” ungkapnya.

Disisi lain, Eko Febrianto, ketua umum LSM Siti Jenar, mengatakan bahwa pihaknya tidak mau main – main dalam mempertahan identitas Besuki. Bukan hanya dugaan penyimpangan realisasi anggaran APBN yang dalam hal ini senilai 4,8 hibah dari APBD, melainkan pelanggaran perundangan yang berlaku akan terus disoroti.

Simak pula :  RADAR BESUKI : Perusak Cagar Budaya Diancam UU No 11 Tahun 2010

“Kami lembaga swadaya masyarakat tidak ingin khianat pada rakyat. Kami akan terus berteriak dan segera meluncur ke APH dipusat, demi tersingkapnya tabir dan terkuaknya fakta. Saya juga menerima keluhan pemilik dan pewaris gedung itu. Benar, semua telah dihibahkan kepada masyarakat 4 kabupaten, diserahkan ke Pemkab Situbondo. Begitu tahu terjadi pemugaran yang tanpa tim ahli cagar budaya, ia (ahli waris), sangat sedih,” kata Eko.

Menurutnya, koordinasinya dengan Mabes Polri akan terus ditingkatkan dalam upaya diatas. “Sekali lagi, saya bukan tipe penghianat, harapan rakyat, impian rakyat, khusus rakyat Besuki, cagar budaya atau gedung bersejarah ini, tetap tekstur bangunan, bentuk kayu dan lainnya. Jikapun keropos, dibagian itu yang ditambal, sehingga dikala diuji kayu itu oleh tim arkeologi, tetap muncul nilai sejarahnya, bukan diganti total kayu yang baru,” pungkasnya.

@gus/din


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta