PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JP : Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang diduga Tersangka Penembakan

JAKARTAJawara Post – Polda Metro Jaya, Dua orang yang diduga pelaku penembakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, ditangkap. Keduanya yakni IAW, 32, dan RMY, 34. Mereka terancam 20 tahun penjara.

“Terduga tersangka ini mulai menembak di Lapangan Tembak Senayan, pukul 12.00 WIB. Dia hendak latihan menembak. Namun, mereka belum menjadi anggota Perbankin,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (16/10/2018)

Kombes Pol Nico akan menyelidiki bagaimana proses dua tersangka itu bisa masuk ke Lapangan Tembak. Selain itu, polisi juga akan mendalami proses peminjaman senjata api.

“Senjata api itu disimpan di gudang senjata. Senjata itu milik A dan G. Kami akan memeriksa apakah A dan G memberi izin menggunakan senjata itu atau tidak,” ucap Kombes Pol Nico.

Kombes Pol Nico menambahkan penembakan itu terjadi secara tak sengaja. Dua tersangka diyakini kaget dan empat peluru yang terisi dalam senjata api keluar dengan sendirinya.

“Senjata itu sudah dimodifikasi. Pada waktu itu tersangka IAW mengisi empat peluru jadi sempat balik ke atas dan peluru itu yang didapatkan dari ruang kerja lantai 13 kamar 1313 dan lantai 16 kamar 1601,” jelas Kombes Pol Nico.

Barang bukti disita saat penangkapan. Di antaranya, satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria warna hitam coklat dan satu pucuk senjata api merek Akai Costum buatan Austria Kaliber 40 hitam. Total seluruh peluru yakni 450 proyektil.

“Senjata Api Glock ini dikuasai dan dipergunakan oleh IAW di Senayan, Jakarta Pusat yang mengenai Gedung DPR,” kata Kombes Pol Nico Afinta.

Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1601 dan ruangan 1313 identik dengan peluru yang digunakan tersangka IAW, pada saat melakukan latihan menembak di Lapangan Tembak Perbakin, Senayan, Jakarta Pusat.

“Setelah diselidiki di Lapangan Tembak, para terduga pelaku menguasai senjata api tanpa izin,” ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Penembakan itu dinyatakan peluru nyasar, bukan teror. Dua kali tembakan itu merupakan peluru nyasar saat latihan tembak di Kompleks Olahraga Shooting Range Perbakin, Jalan Gelora Nomor 1, Senayan, Jakarta Pusat.

“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, sehingga jelas tembakan ini berasal dari Lapangan Tembak untuk latihan,” imbuh Kombes Pol Nico.

Terduga pelaku itu diduga melakukan tindak pidana menguasai, membawa dan memiliki senjata api tanpa hak. Atas tindak pidana itu, dua orang terduga pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arief

Biro Jakaarta



Menyingkap Tabir Menguak Fakta