PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JP : Polda Jawa Timur Sita Ratusan Satwa Dilindungi

SURABAYAJawara Post – Polda Jatim, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita ratusan satwa yang dilindungi di Dusun Krajan A RT 01/10, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa,(9/10/2018)

Satwa jenis burung ini disita dari penangkar CV Bintang Terang, dengan pemilik seorang perempuan berinisial K, 60,

“Pelaku telah kami tetapkan tersangka. Karena ada 443 satwa langka yang tidak jelas ijinnya dari CV Bintang Terang ini,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/10/2018)

Kapolda menjelaskan, selain diperjualbelikan di dalam negeri, ratusan satwa tersebut juga diduga diekspor ke beberapa negara. Dalam hal ini, Kapolda juga akan menertibkan satwa hasil penangkaran dan hasil titipan yang bekerja sama dengan Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

“Kami akan mendalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada di tempat lain. Karena itu akan kami tertibkan bersama BKSD Jatim,” jelas Kapolda.

Dari tangkapan tersebut, polisi menyita 443 ekor berbagai burung yang dilindungi, terdiri dari 212 ekor Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 99 ekor Kakaktua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita), 23 Kakaktua Jambul Orange (Cacatua Molluccensis), 82 ekor Kakaktua Govin (Cacatua Govineana), 5 ekor Kakaktua Raja, 1 ekor Kakatua Alba,1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (Gaura Victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius Lory), 4 ekor anakan Nuri Bayan, 6 Nuri Merah (Red Nury), 61 butir telur burung Bayan dan Kakaktua.

Dalam kesempatan itu, polisi juga menyita barang bukti 1 bendel dokumen perizinan penangkaran burung PT Bintang Terang, 1 bendel administrasi pembukunan, 1 HP, 1 pasport atas nama Lauw Djin Ai, 1 bendel sertifikat burung paruh bengkok yang diterbitkan oleh CV Bintang Terang.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Huruf E, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta rupia



Menyingkap Tabir Menguak Fakta