SURABAYA, Jawara Post—-Ahmad Dhani berang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
“Ini kriminalisasi,” ujar Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.
“Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian,” katanya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Tim