PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JP : DUA MAHASISWA DICIDUK APARAT, GANJA PULUHAN GRAM BERHASIL DIAMANKAN

JAKARTA, Jawara Post – Dua mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi di Jakarta akhirnya diciduk Jajaran Unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat. Aparat juga berhasil mengamankan puluhan gram narkoba jenis ganja dari hasil penangkapan tersebut.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Egman Adnan, SH mengatakan, penangkapan terhadap dua orang terduga pengedar narkoba tersebut, lantaran informasi tentang sering adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Mendapat laporan yang dimaksud, Kompol Egman langsung memerintahkan anggotanya guna melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK., MSi didampingi Panit narkoba Iptu Aep Haryaman SH berhasil menangkap tersangka MHS alias HZ bin NI (24).

“Dari penangkapan MHS, kita sita barang bukti satu paket sedang daun ganja, satu paket kecil daun ganja berikut satu bungkus plastik batang ganja seberat 27,2 gram,” ujar Kompol Egman, Selasa (16/10/2018).

Sat Reskrim Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK., MSi didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman, SH berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut di dua tempat.

“Dari penangkapan MHS, kita sita barang bukti satu paket sedang daun ganja, satu paket kecil daun ganja, berikut satu bungkus plastik batang ganja seberat 27,2 gram,” ucap Kompol Egman, Selasa (16/10/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra, SIK., MSi menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka (MHS), pihaknya melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, aparat kembali menangkap tersangka HI bin WW (21) di rumahnya di Jalan Raya Joglo RT. 13/02 Joglo, Kembangan Jakarta Barat.

“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 paket sedang daun ganja seberat 24,7 gram siap edar,” tambah Dimitri.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, diketahui mereka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Adanya dugaan, mereka (tersangka) mengedarkan barang haram tersebut kepada mahasiswa lain,”Katanya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkoba terhadap kedua tersangka tersebut.

“Kita masih melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram itu. Untuk kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Sugeng
Biro Jakarta



Menyingkap Tabir Menguak Fakta