PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JP : Begini Penjelasan Tentang Tes PNS

JAKARTA, Jawara Post – Setelah mendapat pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018, para pelamar harus mempersiapkan diri menghadapi tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD CPNS 2018.  namun perlu diketahui dalam pelaksanaan tes CPNS 2018 nantinya perlu diperhatikan aturan mainnya agar tidak di diskualifikasi.

BKN telah mengumumkan tata tertib, larangan, dan sanksi tes SKD CPNS 2018 bagi para peserta tes CPNS 2018 sebagaimana dilansir dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, berikut  tata tertib, kewajiban dan larangan peserta CPNS

Tata Tertib Tes:
1) Kewajiban bagi peserta:

  • Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
  • Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam;
  • Duduk pada tempat yang ditentukan;
  • Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
  • Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

2) Larangan bagi peserta:

  • Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
  • Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan ballpoint;
  • Membawa makanan dan minuman;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • Merokok dalam ruangan tes.

3) Sanksi bagi peserta:

  • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
  • Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

4) Lain-lain:

  • Bagi para peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa dan memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di dalam lingkungan ujian.
  • Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan KTP/Surat Keterangan Perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi dan/ atau Paspor.
  • Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 dapat dilihat di laman http://www.bkn.go.id serta di media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://twitter.com/BKNgoid atau dihttps://facebook.com/BKNgoid
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam;
  • Duduk pada tempat yang ditentukan;
  • Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
  • Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  • Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Tes SKD CPNS 2018 menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) seperti yang diterapkan pada seleksi CPNS tahun sebelumnya. Ini artinya para peserta tes SKD CPNS 2018 tak akan repot mengerjakan soal tes dengan menggunakan pensil dan kertas, tetapi hanya menggunakan komputer

Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja membagikan prakiraan jadwal tes SKD CPNS 2018 di laman Twitter resminya @BKNgoid pada Rabu (24/10/2018). Hal ini dilakukan mengingat masih terdapat sejumlah instansi yang merilis pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018.

Berdasarkan pantuan awak media Rabu (24/10/2018), diketahui sebanyak 209.038 berkas pelamar CPNS 2018 yang belum diverifikasi sehingga masih banyak peserta yang belum mengetahui kepastian jadwal tes SKD CPNS 2018 yang akan diikutinya.

Meskipun para peserta tes SKD CPNS 2018 belum mengetahui tanggal dan tempat pelaksanaan ujian, mereka tetap dapat memperkirakan waktu tes melalui prakiraan jadwal yang dirilis oleh BKN.

(Roel)


Menyingkap Tabir Menguak Fakta