PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JP : Bareskrim Polri Ungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank

JAKARTAJawara Post – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku pembobol rekening nasabah bank melalui modus SIM Swap Fraud.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, Tersangka ZA (27) dan PRH (25) ditangkap di Pekanbaru dan Surabaya, sedangkan tsk JREPG (29) sekitar bulan Agustus 2018 meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Mereka diringkus karena telah berkonspirasi melakukan kejahatan Manipulasi Data Autentik secara Elektronik melalui ITE dan penyalahgunaan transaksi internet banking untuk mengambil uang milik nasabah salah satu Bank, hingga menderita kerugian sebesar 520 JT,” jelas Kombes Pol Dani dalam keterangan pers Jum’at (30/11/2018).

Lanjut Kombes Pol Dani, ZA mengakui melakukan illegal akses dengan cara phising email melalui penyebaran malware untuk mendapatkan data perbankan, salah satunya adalah milik korban AK yang sebelumnya telah dikuasai ZA sejak tahun 2017.

“Setelah ZA berhasil mengambil alih simcard XL milik korban tanggal 18 Juli 2018 dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa OTP (one time password) atau sandi sekali pakai, pada tanggal yang sama ZA leluasa menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke beberapa rekening melalui internet banking yang diakses menggunakan perangkat Android SM-J5,” ucap Kombes Pol Dani.

“Dalam melakukan aksinya ZA dibantu oleh PRH yang telah disuruh mengurus sim card baru atas nama korban AK dengan menggunakan dokumen palsu dan Alm. JEPG (Petugas Lapas) yang disuruh menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan. Alhasil, uang di dalam rekening milik korban sebesar 520 JT, telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disediakan oleh JREPG,” jelas Kombes Pol Dani.

“ZA merupakan salah satu Napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Pekanbaru karena terlibat dalam kasus Narkoba, selama menjalani hukuman, ZA leluasa melakukan illegal akses dari balik jeruji dan dibantu oleh salah satu oknum petugas Lapas untuk mengumpulkan nomer-nomer rekening serta menarik tunai uang nasabah melalui ATM,” kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni.

Tersangka diancam dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP, sehingga dapat dipidana maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 20 Milyar.

Sugeng DKI



Menyingkap Tabir Menguak Fakta