JAKARTA, Jawara Post – Bejat betul kelakuan Amin (50 Tahun) warga Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tak puas meniduri istrinya ia juga tega meniduri anak tirinya yang berinisial ZA, (14 tahun) hingga 18 kali sejak Desember 2018 lalu, saat rumah mereka dalam keadaan sepi.di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Cakung, Iptu Tom Sirait mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan atas kasus pelecehan sek5ual.
“Kami periksa korbannya, dan mengaku. Ditambah lagi dengan tambahan bukti visum yang dilakukan,” katanya, Jumat (11/1/2019).
Merasa cukup bukti, kata Tom, pihaknya langsung menangkap Amin Kamis (10/1/2019) malam. “Pemeriksaan mendalam masih kami lakukan terhadap pelaku untuk kelengkapan berita acara,” ujarnya.
Dari pengakuan awal, kata Tom, pelaku mengaku sudah meniduri anak tirinya berkali-kali. Tercatat sudah 18 kali.
“Pengakuannya aksi itu dilakukan sejak Desember 2018 saat rumah sepi dan hanya tinggal mereka berdua di rumah,” terangnya.
Saat ini, sambung Tom, korban sendiri masih mengalami trauma mendalam atas perbuatan ayah tirinya. Pihaknya juga baru bisa melakukan visum dan masih menunggu data dari korban selanjutnya, untuk bukti pemeriksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan pihak Polsek Cakung. Pelaku akan dijerat pasal 81 UU 35 Tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Roel/rief