PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JOMBANG : Salah Satu Anggota Bawaslu Blitar Diduga Korupsi Dana Bansos

BLITARJawara Post – Salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten Blitar periode 2018-2023 berinisi EN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blitar.

Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana Bansos APBN T.A 2015 dari Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk revitalisasi pasar tradisional di Desa Tumpang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Arif Sarwani selaku anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Devisi Sengketa seusai audiensi bersama Farum Peduli Demokrasi (FPD).

“Benar salah satu anggota komisioner Bawaslu di terapkan oleh Polres Blitar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bansos,” katanya. Selasa (02/10/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, meskipun salah satu anggota Bawaslu sudah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya tetap mengedepankan proses hukum yang sedang berlangsung baik di kepolisian maupun di pengadilan.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar,” lanjutnya.

Arif menambah, dalam proses hukum anggota komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka masih ada kesempatan membela diri.

“Belum ada persidangan. Ia masih ditetapkan sebagai tersangka, artinya dalam proses ini ia masih ada kesempatan pembelaan diri dalam persidangan,” imbuhnya.

@nanang


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta