Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan razia gabungan (Ragab) ini sebagai upaya menjaga agar Kota Pudak terbebas dari miras sekaligus cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Razia gabungan ini agar kalangan remaja tidak terlibat mengkonsumsi miras ilegal yang dampaknya menyebabkan nyawa bisa melayang,” kata alumnus Akpol tahun 2000 itu.
Dalam razia ini, tim gabungan menemukan miras ilegal yakni jenis arak yang dioplos dengan minuman energi di salah satu warung kopi (warkop) di Kawasan Roomo Manyar.
Miras oplosan itu dijual seharga Rp 60 ribu per botol, sedang pergelasnya Rp 20 ribu. “Penjual miras campuran ini kami jerat dengan pasal 204 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara serta dilapisi UU Pangan dan Kesehatan,” tegas Kusworo.
Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq mendukung razia miras yang dilakukan aparat penegak hukum. “Gresik sudah dikenal sebagai ikon kota santri. Adanya miras merupakan awal tindak kejahatan,” ucapnya.
Sug/JP