BLITAR, Jawara Post – Siswandi (34), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi dan merasakan jeruji besi sel tahanan Polres Blitar.
Pasalnya, ia kedapatan mencuri sapi milik Romadon (35), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari seharga Rp 17 juta.
“Pelaku ditangkap di rumahnya saat hendak menunggu pembeli sapi hasil curiannya,” kata Kasubbag Humas Polres Blitar, lptu Muhammad Burhanudin, Rabu (10/10/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, petugas berhasil mengamankan sapi milik korban yang dititipkan oleh tersangka di kandang milik Suharto (53), warga Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kecamatan Garum.
“Dari pengakuan Suharto, ia dititipi temannya yang baru membeli sapi. Karena belum memiliki kadang, sapi tersebut dititipkan di kandang miliknya,” katanya.
Menurutnya, malamnya sekitar pukul 00.15 WIB, korban sempat memberikan pakan rumput untuk ketiga ekor sapi tersebut ke dalam kandang. Saat itu, kondisi sapi masih berada di dalam kandang dan posisinya juga terikat.
“Kejadian itu diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban hendak memberikan pakan rumput ketiga sapinya,” tuturnya.
Mendapati sapinya tidak ada satu, korban pun mencari sapi miliknya dengan bermodalkan jejak kaki sapi di sekitaran kandang.
“Saat pencarian, korban berjalan kaki menyusuri jejak kaki sapi yang melewati ladang sejauh kurang lebih 3 km dan melewati dua desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sapi jantan berumur 14 bulan jenis simental seharga Rp 17 juta.
“Pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasubbag Humas Polres Blitar lptu Muhammad Burhanudin.
Hariyanto
Biro Blitar