PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JOMBANG : Komplotan Perampas Taksi Online Diringkus Polisi

SIDOARJO, Jawara Post~~Komplotan perampas taksi online di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo berhasil diungkap petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Pencurian disertai dengan kekerasan ini menimpa seorang pengemudi Grab. Adapun modus operandinya para pelaku ini berpura-pura sebagai penumpang yang kemudian melakukan perampasan mobil korban.

Yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi Grab. Modusnya, pelaku menyaru sebagai penumpang kemudian merampas mobil korban.

Para pelaku tersebut yakni, Pahurosi (46), Warga Dusun Badarangin, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pagak, Malang. Sementara tiga tersangka ditahan di Polres Blitar. Slamet (34), Dusun Bendo, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pagak, Malang. Herianto (27), Dusun Kaligading, Desa Sumberkerto, Kecamatan Pagak Malang. Badri (46), Dusun Bendo, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Malang.

” Tiga tersangka saat ini ditahan di Polres Blitar juga dalam kasus ini, Tersangka Pahurosi berhasil kita tangkap, “ungkap Kasatreskrim  Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris di Mapolresta Sidoarjo, (28/8/2018).

Dijelaskan Harris, Tindak kejahatan ini terungkap bermula ketika anggota Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sedang dicari itu tertangkap oleh petugas Polres Blitar dalam kasus curas yang dilakukan di wilayah Sidoarjo.

Petugas kemudian mendatangi Polres Blitar dan ternyata ada tiga pelaku yang tertangkap. Yakni Hariyanto,  Selamet dan Badri. pengembangan dilakukan dengan meminta keterangan dari ketiga tersangka ini dan didapatkan ada satu pelaku yang belum tertangkap yang saat itu ikut serta melakukan perampasan di Sidoarjo.

“Dari situ petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap Pahurosi ketika berada di daerah Kepanjen, Malang,” ujarnya.

Dipaparkan Kompol Harris,  komplotan ini sebelum memesan taksi online dengan menggunakan mobil milik tersangka Pahurosi. Sesampai di Pom bensin Aloha mereka memesan taksi online. Dan saat di Trosobo mereka melakukan penodongan.“Sopir saat itu diikat kaki dan tangannya serta mulutnya dilakban, “ucapnya.

Saat sampai perempatan Krian lanjut Harris,  sopir dipindahkan ke mobil yang dibawa tersangka dan merekapun berpencar mereka menuju ke Blitar.“Sopir dibuang begitu saja di daerah Kasembon Malang,”ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menangkap para tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk baju dengan bekas bercak darah yang dipakai korban saat kejadian, tali sepatu dan lakban yang dipakai menyekap korban, serta sebuah tutup kepala warna hitam.

Tak hanya itu, polisi juga menyita Mobil Daihatsu Xenia N 1430 F beserta STNK dan kuncinya.“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP,” tandas Harris.

@cles



Menyingkap Tabir Menguak Fakta