KEDIRI, Jawara Post – Empat orang warga negara China diamankan oleh petugas Imigrasi Kediri saat bekerja tanpa izin di sebuah pabrik sepatu di Jombang.
Identitas keempat WNA tersebut di antaranya Liu Dong (36), Xiao Mogen (47), Dai Qianming (55) dan Jiang Tianxing (39). Keempatnya berhasil diamankan petugas Imigrasi Kediri bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing.
Operasi gabungan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan di wilayah tersebut dan mendapatkan informasi adanya keberadaan orang asing di wilayah tersebut. Orang asing ini juga diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
“Setelah kita mendapat laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, kemudian kita berkoordinasi dengan Disnaker Jombang lalu melakukan penindakan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Rakha Surya Purnama kepada wartawan di kantornya, Jumat (30/11/2018).
Senada dengan Rakha, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Heru Widjajanto juga membenarkan jika di wilayah Jombang telah diamankan empat WNA karena tinggal dan bekerja tanpa dilengkapi surat sesuai aturan keimigrasian.
“Mereka ini tinggal dan bekerja, namun tidak melengkapi diri dengan surat izin tinggal sesuai aturan imigrasi,” jelas Heru.
Dari hasil pemeriksaan, keempat WNA ini diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, keempatnya pun terancam dideportasi.
Andika kdr