PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JOMBANG : Bnegal Taxi Online Terungkap

MOJOKERTO, Jawara Post– Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap sopir Greb online dengan tempat kejadian perkara di wilayah Brangkal, Kecamatan Sokoo, Kabupaten Mojokerto.

Kronologis penangkapan tersangka penusukan terhadap sopir grab online pada tanggal 12 Desember 2018 bulan kemarin di sampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam pers rilis, Kamis(3/1/2019) di Mapolres Mojokerto.

Tersangka sendiri menurut AKBP Setyo 3 orang tertangkapdiwilayah Kabupaten Situbondo,dengan tersangka atas nama Eka Wahyu Sumitra(23) warga Tegalsari Surabaya, Suswati(23), warga Tegalsari, Surabaya, Isman Cahyo Suryanto (21), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto dan satu lagi tersangka DPO berinisial FDK.

Kemudian terungkap kalau motif tersangka murni ingin menguasai mobil korban. “Kronologis kejadian penganiayaan dan penusukan korban Yohanes Witondy (50) sopir greb online. Modus tersangka yaitu,dengan menghubungi dan order aplikasi grep online, kemudian korban disuruh mengantarkan kesuatu tempat, dan di tempat yang sudah ditentukan sudah menunggu exsekutor, “terang AKBP Setyo.

Masih menurut keterangan AKBP Setyo Koes Heriyatno,pelaku dalam menjalankan aksinya sempat panik sebab tempat kejadian perkara(TKP)ramai karena dekat pom Bensin di Desa Gemekan, Kecamatan Sokoo, sehingga pelaku dengan sadis menusuk korban sebanyak 16 tusukan.

Dalam aksinya pelaku kawanan begal tersebut, gagal membawa lari mobil korban, karena panik dan terburu-buru, sehingga hanya bisa membawa lari HP dan power bank milik korban.

”Kini 3 dari 4 tersangka kita amankan di Mapolres Mojokerto beserta barang bukti berupa alat untuk tindak kejahatan antara lain, pisau, palu,dan handphone, serta mobil korban jenis Datsun,”pungkasnya.

Tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto, dan tersangka di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena melakukan pencurian dengan pemberatan.

Yus/ref



Menyingkap Tabir Menguak Fakta