PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Radar Jogja : Peras Kontraktor, Kades Kena OTT

TEGAL, Jawara Post – Jajaran Polres Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mengamankan seorang kepala desa dan seorang warga Cirebon, karena terlibat pemerasan. Kades ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Kedua orang ini, dibekuk lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang ASN dan kontraktor di Kabupaten Tegal. Keduanya diamankan pada Rabu (27/2) siang kemarin.

Dua orang yang dibekuk yakni Mohammad Zaenudin, Kepala Desa Kedungjati, Warureja, Kabupaten Tegal dan Rizal Iskandar warga Desa Grogol, Kabupaten Cirebon. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang tunai Rp 100 juta.

Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dari terkait dugaan pemerasan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka Zaenudin di sebuah warung di depan SMAN 3 Slawi pada Rabu kemarin sekira pukul 12.30 WIB.

“Oknum kades kami tangkap saat menerima uang Rp 100 juta. Setelah itu, kami kembangkan dan tersangka Rizal kami amankan di sebuah warung sate di depan Exit Tol Kalimati Adiwerna,” beber Dwi.

Para tersangka ini, sambung Kapolres, melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti korban (kontraktor) bahwa proyek yang sedang dikerjakan sedang diawasi oleh aparat penegak hukum yang berkantor di Jakarta.

“Modusnya, korban ditakut-takuti bahwa ada aparat penegak hukum yang sedang mengawasi proyek di Tegal. Para tersangka mengaku bisa membantu mengatasi, dengan syarat memberi imbalan sebesar Rp 500 juta. Namun, saat ditangkap korban baru bisa memberi Rp 100 juta,” imbuhnya.

Tersangka lain yaitu Rizal mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan punya kerabat yang bekerja di salah satu lembaga penegak hukum di Jakarta.

“Kepada korban, Rizal mengaku bernama Herman dan lulusan Akpol berpangkat AKBP. Sedangkan tersangka Zaenudin merupakan kepala desa yang masih aktif,” tandasnya.

Kedua tersangka dipersangkakan dua pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 tentang pemerasan.

Pasal 378 dikenakan karena tersangka Rizal mengaku memiliki anggota keluarga yang menjadi petinggi aparat penegak hukum di Jakarta. Sementara Pasal 368 dikenakan karena ada unsur pemaksaan dan intimidasi kepada ASN agar menyerahkan uang Rp 500 juta.

“Ada unsur-unsur rangkaian kata-kata bohong dan keadaan palsu. Sehingga kita persangkakan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 368 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” pungkas Dwi.

Imelda Jp



Menyingkap Tabir Menguak Fakta