TANGERANG, Jawara Post – Polsek Benda, atas kesigapan anggota sabhara Polsek Benda, kawanan pencurian di SPBU Duta Jl. Husein sastra negara Kel. Jurumudi Kecamatan Benda, Kota Tangerang, berhasil diamankan dengan menangkap tersangka berinisial SR, M bin pikal, N bin Muhammad Nisan, R bin Jajad Senin (12/11/2018) pukul 03.45 Wib, korban bernama Sumantri, dalam keterangan pers yang di pimpin Kapolsek Benda Kompol H. Ubaidillah. SH. MA di dampingi Wakapolsek AKP Nurjaya , Senin (19/11/2018) bertempat di Mapolsek Benda.
Barang bukti yang di amankan, 2 (dua) unit sepeda motor, sebilah celurit, sebilah samurai, 12 (dua belas) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ), 1 (satu) buah tas merk Ink helmet warna biru orange dan 1 (satu) buah tas ransel warna loreng.
Kapolsek benda Kompol H. Ubaidillah. SH. MA mengatakan, unit Sabhara Polsek Benda Aipda Sumarno dan Bripka Sunarto sedang melaksanakan patroli dialogis di wilayah Benda, didatangi oleh 2 ( dua ) orang laki-laki dan memberitahu bahwa dirinya telah menjadi korban Pencurian dengan Kekerasan di Jl. Abdurahman Saleh RT.04/04 Kel. Jurumudi Kec. Benda Kota Tangerang.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku ke SPBU Duta Jl. Husein Sastra Negara dimana diketahui ke empat pelaku sedang mengisi bahan bakar sepeda motor dan oleh anggota Patroli langsung dilakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka An. SR alias Abil Bin Admawi mengaku melakukan pengancaman dan mengacungkan sajam berupa celurit ke arah muka korban Sumatri dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ,” tegas Kapolsek.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Benda guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek Benda Kompol H. Ubaidillah. SH. MA menambahkan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama diwilayah :
1. Diwilayah Batuceper supir truck tanah
2. Diwilayah PAP (Angkasa Pura II) Neglasari tukang pasir
3. Diwilayah Kalideres
4. Diwilayah Benda
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun Penjara,” tutup Kapolsek Benda Kompol H. Ubaidillah. SH. MA.
Ubaidillah
Redaksi