Ternyata di dalam tanah itulah menjadi lokasi pesanan paket sabu yang akan diambil oleh tersangka. Padahal, tersangka baru sepekan keluar dari penjara Sragen atas kasus yang sama.

Tersangka dibekuk dalam penggerebekan Rabu (8/1/2020). Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas II A Sragen pada beberapa pekan lalu itu.

Menurutnya, penangkapan sendiri diawali dari informasi akan aktivitas Hery Wardoyo Alias Petel yang diketahui menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung membagi anggota untuk penyelidikan terhadap aktivitas tersangka yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di depan SMPN 2 Sragen.

“Saat dilakukan pengintaian di depan SMP Negeri 2, tersangka sempat dipergoki tengah menggali tanah untuk mengambil sesuatu. Ia kemudian dibuntuti petugas dan di geledah di Jalan Dokter Soetomo di bawah Traffic light Beloran Kelurahan Sragen kulon. Dari penggeledahan itu, kemudian diamankan barang yang mencurigakan, yaitu bungkusan kecil dilapisi lak ban warna hitam yang didalamya dilapisi kertas rokok warna perak yang didalamnya lagi berisi 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi kristal di duga Shabu,” paparnya.

“Dari pengakuan tersangka, barang yang kemudian diketahui Shabu seberat 0.52 gram itu, akan ia gunakan sendiri untuk di konsumsi,“ lanjutnya.

Baca Juga 》Rekontruksi, Bule Belanda Jadi Luapan Emosi Keluarga Korban

Saat ini tersangka tengah menjalani penyidikan di ruang Satuan Narkoba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ia bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Statusnya sebagai pengguna,“ pungkas AKP Djoko.

Wardoyo/JP