PAPUA, Jawara Post – Seorang warga asing ditangkap Kepolisian Daerah Papua karena diduga hendak bertransaksi amunisi dengan kelompok separatis bersenjata di Papua. Warga asing berinisial JFS kemudian dan dua warga Indonesia itu ditahan sejak Kamis 30 Agustusr.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal. Selain JFS, dua orang Indonesia yang diamankan berinisial Y dan SMC.
“Saat ini, untuk Warga Negara Asing (WNA) JFS sudah dilakukan penahanan di Mapolda Papua sedangkan dua pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan,’’ujar Kamal di Papua, Kamis 30 Agustus.
Dari hasil pengembangan, sejumlah peluru berhasil disita dari rencana transaski tersebut. Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tim berhasil mengamankan Amunisi sebanyak 139 butir. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit HP merek HTC warna Hitam, 1 (Satu) buah sim card merek Indosat (Mentari), dokumen transkrip percakapan tersangka, dokumen tentang perjuangan TPN/OPM, 104 butir Amunisi kaliber 5.56 mm dan 35 butir Amunisi kaliber 9 mm,” jelasnya.
@raden