MERAUKE, Jawara Post – Asisten Intel (AS Intel) Lantamal XI Merauke Kolonel Laut Totok membenarkan adanya penangkapan 10 kubikasi kayu yang dimuat dalam dua truk milik seorang anggota TNI-AL berinisial H.
“Sudah diamankan (ditangkap) dan anggotanya kini lagi dalam pemeriksaan Pomal Lantamal XI Merauke,” ungkap Totok ketika dikonfirmasi media ini di Kantor Pomal Lantamal XI Merauke, Rabu, 31 Oktober 2018.
Totok menjelaskan, kayu itu sebelumnya ditangkap pihak kepolisian karena tak memiliki dokumen. “Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui kayu dua truk ini milik anggota TNI AL. “Ini limpahan dari Polres Merauke, karena berkaitan dengan anggota AL,” ungkapnya.
Dijelaskan Totok, hasil pemeriksaan sementara Pomal Lantamal XI Merauke terhadap H, diketahui kayu ini diambil dari Distrik Jagebob untuk keperluan bahan baku kapal nelayan.
“Proses penyelidikan sementara, bahwa memang kayu itu dibeli anggota kami dari kepala dusun di wilayah Distrik Jagebob. Pada saat ditangkap polisi, dua pengemudi truk tak dapat menunjukan surat-surat pembelian kayu,” jelas Totok.
Dijelaskan Totok, dari pengakuan kepala dusun juga membenarkan ada pembelian kayu itu, namun tak sempat diberikan nota pembelian kayunya.
“Saya lupa nama kepala dusun itu, tapi dari hasil pemeriksaan sementara kepala dusun mengaku kalau selama ini pembelian kayu hanya menggunakan kuitansi karena dengan kuitansi itu sudah dianggap legal,” jelas Totok.
Saat ditanya, apakah kegiatan yang dilakukan oknum anggota TNI AL berinisial H ini sudah berlangsung lama, Totok hanya mengatakan, kegiatan H berdasarkan permintaan. “Ya, kalau kegiatan ini dia lakukan berdasarkan permintaan. Kalau ada yang memesan baru, dia layani,” paparnya.
Namun menurut Totok, apapun itu alasannya, membawa kayu tanpa dokumen disebut kegiatan ilegal, sehingga pelaku H tetap diproses sesuai hukum berlaku. “Yang bersangkutan masih dimintai keterangan. Dia pasti akan diberikan sanksi tindakan disiplin,” jelasnya.
Abdel Syah
Biro Papua