BANYUWANGI, Jawara Post – Ester Novella (23), warga Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Genteng.
Tindakan represif aparat tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari Andianto (45), warga Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, terkait perkara penggelapan sejumlah uang yang dikelola oleh KSU Kalimas.
Kapolsek Genteng Kompol Samsodin melalui Kanit Reskrim Iptu Pudji Wahyono menuturkan, Ester Novella terpaksa diamankan setelah laporan dari korban Andianto diterima pihaknya lalu dilakukan penyelidikan dan ditemukan cukup memenuhi unsur.
Baca juga : RADAR SUMATERA : Bareskrim Polri Kembali Grebeg Rumah Lobster
“Begitu kita rasa sudah memenuhi unsur, terlapor langsung kita tahan. Sekaligus beberapa barang bukti (BB) yang terkait perkara dimaksud juga,” paparnya, Jumat (9/11/18).
Diantara BB yang sudah disita polisi itu, ada 2 lembar tanda terima pembelian batu dan satu bendel rincian pembelian batu. Akibat perbuatan pelaku yang kini sudah naik kelas sebagai tersangka tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp 34.655.000,-.
“Saat ini tersangka sudah ada di rutan mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 378 tentang penipuan sebagaimana KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Jok/don
Biro Banyuwangi