SITUBONDO, Jawara Post —Sedikitnya ada 10 orang yang berteriak dirugikan oleh oknum Sekdes berinisial CD. Mereka juga menduga kuat ada dalang dibalik semua ini. “Siapapun aktornya, kami akan garap sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Eko Febrianto yang diberi kuasa mendampingi korban dalam mencari keadilan hukum.
Klik video ini 》
Perkara yang menyelimuti Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupate Situbondo, Jawa Timur, merupakan dampak ulah dari oknum pemdes setempat. Denga modus pemanfaatan SPPT mikik warga, para pelaku kongkalikong dan berhasil menjaual lahan warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
BACA JUGA 》 RADAR BESUKI : Pulhan Warga Desa Kukusan Berontak Cari Keadilan
Akibat perkara ini, instansi Kepolisian Resort Situbondo terancam kena masalah. Betapa tidak, begitu nasib investor dilaporkan ke Polisi, muncul kecurigaan yang mengarah pada proses hukum, tepatnya dalam penyidikan. Ujungnya, muncul pengaduan ke Irwasda Polda Jatim, dan laporan khusus ke Divpropam Mabes Polri.
SIMAK TAYANGAN INI 》
“Kita semua berharap dengan proses hukum yang pure yuridis dengan tidak dicampuri kepentingan, maka perkara ini akan terang. Siapapun, jabatan apapun, jika terbukti melanggar hukum, maka wajib segera ditindak. Hukum bukan untuk rakyat kecil, tapi hukum wajib adil bagi semuanya,” kata Eko Febrianto, Ketum Siti Jenar asal Situbondo.
Udin st1