BANYUWANGI Jawarapost – Sebanyak 11 unit kendaraan logistik yang akan menuju Tambang Emas Tumpang Pitu kembali dihadang (blokade) puluhan warga Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Minggu (20/01) sekitar jam 01.20 Wib.
Aksi blokade itu kembali dilakukan warga tepat dipertigaan Lowi jalan Raya Sukamade, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan warga karena tidak adanya solusi terkait perbaikan jalan yang rusak, dampak dari dilewatinya kendaraan logistik tersebut.
Warga juga menuntut kejelasan surat dispensasi penggunaan jalan kendaraan logistik tambang emas Tumpang Pitu. Selain itu, warga juga menganggap surat dispensasi jalan tersebut tidak sah karena penulisan tanggalnya dengan tulisan tangan.
“Masak ada surat dispensasi tanggalnya tulisan tangan, sekarang ini era modern. Saya ini orang Desa yang tidak tahu apa-apa, saya tahunya jalan banyak yang rusak, suara bising, dan sering terjadi kemacetan akibat kendaraan logistik,” keluh Hari, koordinator aksi.
Dia mengungkapkan, aksi blokade kendaraan ini akan terus dilakukan warga sampai ada kejelasan tentang surat Dispensasi penggunaan jalan tersebut.
“Kita ingin pengelola tambang emas bertanggung jawab sesuai surat dispensasi penggunaan jalan tahun 2018, dimana jika ada jalan yang rusak, maka akan melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam,” imbuhnya.
Sementara, Padal PAM Obvitnas tambang emas Tumpang Pitu, AKP. Subekti saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, pihaknya hanya bertugas melakukan pengawalan, dan surat dispensasi pengunaan jalan saat ini masih dalam proses.
“Meskipun surat dispensasi penggunaan jalan masih dalam proses, itu tidak jadi masalah, dan tidak harus menghentikan tugas kita untuk melakukan pengawalan,” ujar AKP. Subekti.
Menurutnya, surat dispensasi penggunaan jalan itu sudah sesuai dengan aturan, meskipun masih dalam proses. Namun saat ditanya terkait dasar aturannya, Subekti tidak bisa menjawab.
Terkait status jalan, Subekti, mengakui jika jalan dilokasi warga melakukan aksi penghadangan adalah merupakan jalan Kabupaten.
“Benar ini jalan Kabupaten, surat dispensasi itu dikeluarkan Dinas PU Propinsi Jatim atas rekomendasi dari Dinas PU Kabupaten Banyuwangi, ,” tandasnya.
Hal senada dikatakan perwakilan PT. Bumi Suksesindo (BSI), Hasibuan, bahwa dalam hal ini dirinya tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan media, tugasnya hanya melakukan pengawalan kendaraan logistik.
“Saya tidak boleh mengomentari hal itu, kita disini dalam rangka pengawalan, jadi kita menjalankan pengawalan saja,” cetus Hasibuan.
Dalam aksi warga itu, AKP. Subekti sempat melakukan negoisasi dengan warga agar kendaraan logistik tersebut diperbolehkan lewat, tapi warga bersikukuh tetap tidak mengijinkannya, dan malah menyuruh kendaraan tersebut untuk kembali.
Hingga Minggu (20/01) pagi, belasan kendaraan logistik tersebut masih tetap berada dilokasi tempat warga melakukan aksi blokade. Namun, sekitar jam 08.00 Wib, akhirnya kendaraan tersebut terpaksa harus balik kanan, karena petugas gagal melakukan negosiasi dengan warga. Untuk sementara waktu belasan kendaraan tersebut diamankan di suatu tempat, tepatnya didepan Mapolsek Siliragung.
“Negosiasi dengan warga gagal, maka terpaksa kendaraan kita bawa balik. Sambil menunggu waktu mediasi antara perusahaan dengan warga, untuk sementara kendaraan kita taruh disini, didepan Mapolsek Siliragung,” jelas AKP. Subekti.
Ditambahkannya, jika situasi memungkinkan dan mediasi selesai siang ini, maka kendaraan akan langsung dibawa masuk ke lokasi tambang saat itu juga.
Dhonny Martha