PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Sepecial Maling Motor Perumput, Terungkap

BANYUWANGIJawara Post – Jajaran Reskrim Polres Banyuwangi kembali meringkus komplotan special Curanmor di wilayah Banyuwangi. Sepeda motor Honda Supra nomer polisi P 4910 XF milik Zuhri (47), telah dua bulan hilang. Sepeda motor rakitan tahun 2005 itu ketemu di Mapolres Banyuwangi, Minggu (18/11/2018 ).

Pria asal Dusun Kopensere, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, tersebut, terlihat bahagia. Aparat kepolisian yang menemukan motor miliknya dijinkan untuk dibawa pulang tanpa dipungut biaya.

“Terima kasih kepada aparat kepolisian. Semoga pelakunya setelah keluar dari penjara insaf,” ungkapnya, menjawab pertanyaan wartawan.

Zuhri kemudian mengisahkan secara singkat ihwal pencurian yang dialaminya dua bulan lalu kepada Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansah Zainardi. Saat itu dirinya baru merumput kurang lebih setengah jam di daerah Lingkungan Payaman, Kelurahan/Kecamatan Giri. Rumput yang disabit baru dapat satu ikat, motor bebek yang di parkir dekat rel telah hilang.

“Motor kunci kontaknya saya bawa. Jarak parkir dengan lokasi merumput kurang lebih 50 meter dan tidak kelihatan, karena posisi parkiran motor agak di bawah rel kereta,” kisahnya.

Kondisi motor Honda Supra milik Zuhri tak seperti dulu lagi. Asesorisnya telah dicopot oleh maling yang menggasak nya. Plat nomer yang dulu terpasang juga dilepas. Untuk memastikan bahwa itu kendaraannya, Zuhri membawa STNK yang disimpan dalam saku celana.

Tidak hanya kepada Zuhri saja. AKBP Taufik HZ mengimbau warga Banyuwangi yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dipersilahkan datang ke Mapolres Banyuwangi. Siapa tahu diantara 10 unit motor berbagai merek dan tipe yang disita aparat Satuan Reserse Kriminal adalah milik warga.

Diserahkan oleh AKBP Taufik (Kapolres) motor milik tukang rumput (perumput) yang dicuri pelaku

Pelaku utamanya berinisial I dan A. Tersangka I berasal dari Kecamatan Glagah. Bersamanya ada 8 pelaku lain yang berperan sebagai penadah. Jumlah tersangka dalam rangkaian aksi curanmor ini berjumlah 10 orang.

“Modusnya kala beraksi menggunakan kunci T. Minimal dilakukan dua orang. Kendaraan hasil kejahatan dijual kepada para penadah dengan harga murah. Pada tangan pertama sekitar Rp 1 juta. Kemudian ke pihak kedua dijual Rp 1,5 juta,” terang Kapolres saat memimpin jumpa pers, didampingi Wakapolres,  Kompol Oskar Samsudin.

Perlu diketahui, bahwa kasus ini sedang dikembangkan oleh petugas. Sebab, lanjut AKBP Taufik HZ, baru ada lima laporan polisi yang masuk. Sedangkan jumlah barang bukti yang diamankan berjumlah 10 unit.

“Dugaan kami bisa lebih dari sepuluh. Makanya akan diperdalam lagi. Pasalnya dua pelaku utama, I dan A adalah residivis yang sudah tiga serta dua kali masuk bui,” ungkap Kapolres Banyuwangi ini.

Reporter : Dhonny Martha

Biro Banyuwangi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta